Laman

Jumat, 05 November 2010

Warga Negara

warga Negara merupakan sekelompok orang atau individu yang tinggal di kota maupun yang di desa dalam suatu negara. Dan dalam ilmu sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografis dan ruang tertentu. Sedangkan Warga Negara adalah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (dalam negara) dan mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Dan ada dua cara seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan, yaitu :

1. Menurut asal kelahiran
• Ius solis (menurut tempat kelahiran) yaitu penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Sebagai contoh : Seseorang yang dilahirkan di negara Inggris maka ia kan menjadi warga negara Inggris, walaupun orang tuanya adalah warga negara Jerman. Asas ini dianut oleh negara Inggris, Amerika, Mesir dll.
• Ius sanguinis (menurut keturunan) yaitu penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana ia berasal. Sebagai contoh : Seseorang yang dilahirkan di negara Indonesia, sedangkan orang tuanya berasal dari RRC, maka orang tersebut menjadi warga negara RCC. Asas ini dianut oleh negara RRC.

2. Naturalisasi
Adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan. Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukab permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan.


Sedangkan naturalisasi di Indonesia dapat di bagi menjadi dua, yaitu :

• Naturalisasi Biasa
Syarat-syaratnya adalah :
- Telah berusia 21 tahun
- Lahir di wilayah RI/bertempat tinggal yang paling minimal 5 tahun berturut atau 10 tahun tidak berturut-turut
- Apabila ia seseorang laki-laki yang sudah kawin, ia perlu mendapat persetujuan istrinya
- Dapat bebahasa Indonesia
- Sehat jasmani & rohani
- Mempunyai mata pencarian tetap
- Tidak mempunyai kewarganegaraan lain

• Naturalisasi Istimewa : status kewarganegaraan yang diberikan kepada warga asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI.

Status warga negara diajarkan oleh ahli hukum publik Jerman yang terkemuka, Prof. Georg Jellinek.
Beliau mengajarkan empat kategori prinsip tentang Status di mana tiap-tiap individu dapat diletakkan di bawah hukum publik sebagai subjek maupun objek di hadapan negara (Staat), yaitu :
1]. Status passivus, yaitu tiap-tiap individu adalah objek yang berkewajiban mematuhi negara.
2]. Status negativus, tiap-tiap individu adalah Staatsbürger atau warga negara yang merupakan subjek yang merdeka dalam negara.
3]. Status positivus, tiap-tiap individu adalah warga negara yang dapat mengajukan klaim atau tuntutan terhadap negara.
4]. Status activus, tiap-tiap individu adalah warga negara yaitu pendukung negara yang mempunyai hak untuk berpartisipasi.

Semoga bermanfaat.
Salam damai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar