Pelapisan Sosial biasa disebut juga dengan Social Stratification. Istilah Strtifikasi atau Stratification berasal dari kata STRATA atau STRATUM yang berarti LAPISAN. Sejumlah individu yang mempunyai kedudukan (status) yang sama menurut ukuran masyarakatnya, dikatakan berada dalam suatu lapisan atau stratum.
Masyarakat Indonesia adalah masyarakat majemuk yang terdiri dari berbagai macam ras, suku dan agama serta kepercayaan. Selama ratusan tahun hidup berdampingan sudah ada berbagai macam peraturan yang dibuat baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Berbagai macam perarturan itu dibuat baik untuk kepentingan bersama atau untuk kepetingan golongan tertentu.
Di dalam organisasi masyarakat primitive pun di mana belum mengenai tulisan, pelapisan masyarakat itu sudah ada. Terwujud dalam bentuk sebagai berikut :
1)Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban.
2)Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa.
3)Adanya pemimpin yang saling berpengaruh.
4)Adanya orang-orang yang dokecilkan dinluar kasta dan orang-orang yang di luar perlindungan hokum (cutlaw men).
5)Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri.
6)Adanya pembedaan standar ekonomi dan di dalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum.
Kedudukan yang bertingkat tingkat dalam suatu masyarakat adalah sesuatu yang pasti terjadi dan tidak bisa dihindari dimana pun kita berada namun yang perlu kita perhatikan adalah bagaimana agar perbedaan tersebut tidak menjadikan kita terkotak-kotak dalam golongan tertentu dan akhirnya saling berprasangka dan bertindak diskriminatif bahkan anarkis yang ujung-ujungnya akan mengancam integrasi sosial. Islam mengajarkan kepada pemeluknya bahwasanya walaupun kita berbeda dari segi ekonomi, status sosial dan keturunan namun pada hakikatnya kita semua sama di hadapan Sang Pencipta. Yang dapat meninggikan dan menurunkan derajat seseorang hanyalah ketakwaannya kepada Sang Maha Adil.
Jumat, 05 November 2010
Warga Negara
warga Negara merupakan sekelompok orang atau individu yang tinggal di kota maupun yang di desa dalam suatu negara. Dan dalam ilmu sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografis dan ruang tertentu. Sedangkan Warga Negara adalah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (dalam negara) dan mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Dan ada dua cara seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan, yaitu :
1. Menurut asal kelahiran
• Ius solis (menurut tempat kelahiran) yaitu penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Sebagai contoh : Seseorang yang dilahirkan di negara Inggris maka ia kan menjadi warga negara Inggris, walaupun orang tuanya adalah warga negara Jerman. Asas ini dianut oleh negara Inggris, Amerika, Mesir dll.
• Ius sanguinis (menurut keturunan) yaitu penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana ia berasal. Sebagai contoh : Seseorang yang dilahirkan di negara Indonesia, sedangkan orang tuanya berasal dari RRC, maka orang tersebut menjadi warga negara RCC. Asas ini dianut oleh negara RRC.
2. Naturalisasi
Adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan. Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukab permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan.
Sedangkan naturalisasi di Indonesia dapat di bagi menjadi dua, yaitu :
• Naturalisasi Biasa
Syarat-syaratnya adalah :
- Telah berusia 21 tahun
- Lahir di wilayah RI/bertempat tinggal yang paling minimal 5 tahun berturut atau 10 tahun tidak berturut-turut
- Apabila ia seseorang laki-laki yang sudah kawin, ia perlu mendapat persetujuan istrinya
- Dapat bebahasa Indonesia
- Sehat jasmani & rohani
- Mempunyai mata pencarian tetap
- Tidak mempunyai kewarganegaraan lain
• Naturalisasi Istimewa : status kewarganegaraan yang diberikan kepada warga asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI.
Status warga negara diajarkan oleh ahli hukum publik Jerman yang terkemuka, Prof. Georg Jellinek.
Beliau mengajarkan empat kategori prinsip tentang Status di mana tiap-tiap individu dapat diletakkan di bawah hukum publik sebagai subjek maupun objek di hadapan negara (Staat), yaitu :
1]. Status passivus, yaitu tiap-tiap individu adalah objek yang berkewajiban mematuhi negara.
2]. Status negativus, tiap-tiap individu adalah Staatsbürger atau warga negara yang merupakan subjek yang merdeka dalam negara.
3]. Status positivus, tiap-tiap individu adalah warga negara yang dapat mengajukan klaim atau tuntutan terhadap negara.
4]. Status activus, tiap-tiap individu adalah warga negara yaitu pendukung negara yang mempunyai hak untuk berpartisipasi.
Semoga bermanfaat.
Salam damai.
1. Menurut asal kelahiran
• Ius solis (menurut tempat kelahiran) yaitu penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Sebagai contoh : Seseorang yang dilahirkan di negara Inggris maka ia kan menjadi warga negara Inggris, walaupun orang tuanya adalah warga negara Jerman. Asas ini dianut oleh negara Inggris, Amerika, Mesir dll.
• Ius sanguinis (menurut keturunan) yaitu penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana ia berasal. Sebagai contoh : Seseorang yang dilahirkan di negara Indonesia, sedangkan orang tuanya berasal dari RRC, maka orang tersebut menjadi warga negara RCC. Asas ini dianut oleh negara RRC.
2. Naturalisasi
Adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan. Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukab permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan.
Sedangkan naturalisasi di Indonesia dapat di bagi menjadi dua, yaitu :
• Naturalisasi Biasa
Syarat-syaratnya adalah :
- Telah berusia 21 tahun
- Lahir di wilayah RI/bertempat tinggal yang paling minimal 5 tahun berturut atau 10 tahun tidak berturut-turut
- Apabila ia seseorang laki-laki yang sudah kawin, ia perlu mendapat persetujuan istrinya
- Dapat bebahasa Indonesia
- Sehat jasmani & rohani
- Mempunyai mata pencarian tetap
- Tidak mempunyai kewarganegaraan lain
• Naturalisasi Istimewa : status kewarganegaraan yang diberikan kepada warga asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI.
Status warga negara diajarkan oleh ahli hukum publik Jerman yang terkemuka, Prof. Georg Jellinek.
Beliau mengajarkan empat kategori prinsip tentang Status di mana tiap-tiap individu dapat diletakkan di bawah hukum publik sebagai subjek maupun objek di hadapan negara (Staat), yaitu :
1]. Status passivus, yaitu tiap-tiap individu adalah objek yang berkewajiban mematuhi negara.
2]. Status negativus, tiap-tiap individu adalah Staatsbürger atau warga negara yang merupakan subjek yang merdeka dalam negara.
3]. Status positivus, tiap-tiap individu adalah warga negara yang dapat mengajukan klaim atau tuntutan terhadap negara.
4]. Status activus, tiap-tiap individu adalah warga negara yaitu pendukung negara yang mempunyai hak untuk berpartisipasi.
Semoga bermanfaat.
Salam damai.
Pemuda dan Sosialisasi
Pemuda dan sosialisasi sangatlah saling bersangkut paut. mentalitas pemuda yang kurang baik yang menjadi PR untuk para bapak bangsa kita saat ini, padahal sesungguhnya peran pemuda itu telah dibutuhkan action nya oleh negara kita ini yang kondisinya telah carut marut,untuk saat ini tidak banyak pemuda yang mampu berbuat sesuatu untuk mampu memperbaiki keadaan negeri ini,yang ada malah memperburuk keadaan negara ini yang telah kritis kondisinya,(dengan tawuran,narkoba,kriminalitas,dll).
sedikitnya para pemuda yang bermentalitas mumpuni perlu dipertanyakan mengapa keadaan ini bisa terjadi,apakah dari system pendidikan yang perlu diperbaiki, lingkungan yang tidak mendukung untuk tumbuh kembang para pemuda,atau ada hal hal lain yang mendasar yang perlu untuk dianalisa dan dicari solusi nya agar negara ini mampu mencetak para pemuda pemuda berkualitas yang mampu menahkodai negara yang begitu besar dan elok ini,
para pemuda yang bersikap patriotis, memiliki nasionalisme tinggi dan berjiwa lapang serta mempunyai ide , kreatifitas dan inovatif sangat diperlukan negara tercinta ini untuk kembali membangun negara yang telah lama kacau ini,untuk mampu kembali bersaing dengan negara negara lain, menjadikan negara ini negara maju bukan lagi negara berkembang,dan tahan akan persaingan global.
sedikitnya para pemuda yang bermentalitas mumpuni perlu dipertanyakan mengapa keadaan ini bisa terjadi,apakah dari system pendidikan yang perlu diperbaiki, lingkungan yang tidak mendukung untuk tumbuh kembang para pemuda,atau ada hal hal lain yang mendasar yang perlu untuk dianalisa dan dicari solusi nya agar negara ini mampu mencetak para pemuda pemuda berkualitas yang mampu menahkodai negara yang begitu besar dan elok ini,
para pemuda yang bersikap patriotis, memiliki nasionalisme tinggi dan berjiwa lapang serta mempunyai ide , kreatifitas dan inovatif sangat diperlukan negara tercinta ini untuk kembali membangun negara yang telah lama kacau ini,untuk mampu kembali bersaing dengan negara negara lain, menjadikan negara ini negara maju bukan lagi negara berkembang,dan tahan akan persaingan global.
Individu, Keluarga dan Masyarakat
Setiap hari kita (manusia) selalu berada di dalam lingkungan individu, keluarga, dan bahkan dalam masyarakat luar. Manusia adalah sebagai makhluk individu dalam arti tidak dapat di pisahkan antara jiwa dan raganya, oleh karena itu dalam proses perkembangannya perlu keterpaduan antara perkembangan jasmani maupun rohaninya. Manusia digolongkan sebagai makhluk sosial yang pasti selalu terkait dengan makhluk sosial yang lainya misalkan keluarga. Keluarga dengan berbagai fungsi yang dijalankan adalah sebagai wahana dimana seorang individu mengalami proses sosialisasi yang pertama kali, sangat penting artinya dalam mengarahkan terbentuknya individu menjadi seorang yang berpribadi. Individu yang berada dalam masyarakat tertentu berarti ia berada pada suatu konteks budaya tertentu. Pada tahap inilah arti keunikan individu itu menjadi jelas dan bermakna, artinya akan dengan mudah dirumuskan gejala – gejalanya. Karena di sini akan terlibat individu sebagai perwujudan dirinya sendiri dan merupakan makhluk sosial sebagai perwujudan anggota kelompok atau anggota masyarakat. Masyarakat adalah kelompok manusia yang saling berinteraksi yang memiliki prasarana untuk kegiatan tersebut dan adanya saling keterikatan untuk mencapai tujuan bersama. Masyarakat adalah tempat kita bisa melihat dengan jelas proyeksi individu sebagai bagian keluarga, keluarga sebagai tempat terprosesnya, dan masyarakat adalah tempat kita melihat hasil dari proyeksi tersebut.
Langganan:
Komentar (Atom)